Jakarta (ANTARA/JACX) - Di media sosial Facebook, beredar unggahan tentang Gedung Kementerian Sosial terbakar setelah Menteri Sosial Juliari P Batubara jadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial COVID-19. 

Salah satu akun Facebook mempertanyakan apakah kejadian tersebut merupakan kebetulan atau disengaja.

Berikut narasi dalam unggahan itu:

"Antara percaya dan tidak percaya. Baru sehari mentrinya jd TSK bantuan covid.19 yg ditilep. Hari ini kantor kemensos terbakar. Apa ini taqdir atau hukum alam?" 

Selain narasi, akun itu juga menyertakan tautan berita Detik.com berjudul "Lantai 3 Gedung Kemensos Kebakaran, 10 Unit Damkar Dikerahkan".

Apakah benar Gedung Kementerian Sosial terbakar setelah penetapan Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial COVID-19?
 
Tangkapan layar akun yang mengatakan kebakaran di gedung Kementerian Sosial terjadi setelah Menteri Sosial Juliari P. Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan COVID-19 oleh KPK. (Facebook)


Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA, tautan yang disematkan unggahan tersebut merupakan berita yang dikeluarkan oleh detik.com.

Namun, kebakaran di Gedung Kementerian Sosial bukan terjadi setelah penetapan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan COVID-19, pada Minggu (6/12) dini hari. Kebakaran itu terjadi pada 21 September 2020.

Lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan, dan menetapkan lima tersangka kasus korupsi bantuan COVID-19 yaitu Menteri Sosial Juliari, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Pada operasi tangkap tangan kasus korupsi itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp14,5 miliar. 

Klaim: Gedung Kemensos terbakar setelah mensos jadi tersangka kasus korupsi
Rating: Disinformasi

Cek fakta: Cek Fakta: Kode batang vaksin COVID-19 akan dipasangkan di tubuh?

Cek fakta: Solo "lockdown" pada Desember 2020-Januari 2021? Ini faktanya

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020