ANTARA -  UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pemberian izin hak kelola kawasan hutan selama 35 tahun. Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna, Jumat (11/12), menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pemberian izin usaha kepada masyarakat penggarap hutan,  sehingga pekerjaan menggarap hutan sosial bukan sebagai usaha sampingan tetapi menjadi  usaha pokok. (Rijalul Vikry/Soni Namura/Edwar Mukti Laksana)