Kurang lebih ada tujuh kabupaten melaksanakan PSU
Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan sekitar 18 TPS di provinsi ini bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
 
"Berdasarkan rekomendasi Panwaslu masing-masing kecamatan, maka dilakukan PSU karena terdapat pelanggaran lebih dari satu di TPS bermasalah yang dicatat petugas pengawas sebagai kejadian khusus," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming yang dihubungi di Palu, Sabtu.
 
Dia menjelaskan, atas dasar itu KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyiapkan segala kebutuhan logistik, khususnya surat suara.
 
Meski begitu, sudah ada sejumlah kabupaten yang akan melaksanakan PSU, seperti Parigi Moutong pada TPS 4, Desa Sumber Agung, Kecamatan Mepanga dijadwalkan berlangsung pada Minggu (13/12), kemudian ada juga yang belum menetapkan waktu pelaksanaan.
 
"Kurang lebih ada tujuh kabupaten melaksanakan PSU berdasarkan kajian pelanggaran oleh Panwaslu," ujar Tanwir.
 
Anggota KPU Sulteng Halima mengatakan, dari tujuh kabupaten yang tercatat memenuhi unsur pelanggaran yang berujung pada pemungutan suara ulang, di antaranya Kabupaten Parigi Moutong, Tolitoli, Tojo Una-Una, dan Banggai masing-masing satu titik, kemudian Morowali Utara dan Sigi tiga titik serta Kabupaten Poso tujuh titik.
Baca juga: KPU putuskan pemungutan suara ulang di TPS 04 Kabupaten Banggai
 
 
KPU berharap, dalam proses PSU nanti kemurnian suara dari masyarakat harus tetap terjaga dan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) lebih teliti melihat daftar hadir, surat panggilan dan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak terjadi kelalaian yang berulang.
 
"Bertambah dan berkurangnya jumlah suara sah sangat fluktuatif, sehingga dibutuhkan partisipasi pemilih agar proses ini bisa berjalan tanpa ada pelanggaran," ujar Halima.
 
Dia juga mengimbau, masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan agar saling menjaga serta tidak melakukan upaya mempengaruhi pilihan masyarakat.
 
Ia menambahkan, KPU tidak bisa memprediksi apakah pelaksanaan PSU bisa mempengaruhi bertambah atau berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, sebagai mana target partisipasi pemilih secara nasional pada Pilkada 2020 yakni 77,5 persen.
 
"Tentunya protokol kesehatan harus tetap dipedomani sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada," demikian Halima.
Baca juga: DKPP sidang etik Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng pada Sabtu
Baca juga: Bawaslu Parigi Moutong tekankan rekapitulasi di PPK kedepankan prokes

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020