Data yang sudah masuk dalam Sirekap bisa berubah. Hal itu bisa terjadi saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang tetap dilakukan secara manual
Gunung Kidul (ANTARA) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 04 Sunaryanto - Heri Susanto unggul sementara memperoleh suara 33,2 persen atau 154.906 suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 Kabupaten Gunung Kidul pada Senin pukul 07.00 WIB dibanding tiga pasangan lain berdasarkan data cepat di laman pilkada2020.kpu.go.

Selanjutnya, perolehan suara tertinggi kedua, yakni pasangan nomor 02 Sutrisna Wibawa - Mahmud Ardi Widanto sebesar 30,7 persen atau 143.052 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 02 Bambang Wisnu Handoyo - Benyamin sebesar 24,8 persen atau 115.553 suara dan pasangan nomor 02 Immawan Wahyudi - Martanty Soenar Dewi sebesar 11,4 persen atau 53.098 suara.

Baca juga: Dinkes Lampung sebut tiga kasus positif merupakan anggota KPPS
Baca juga: Akademisi: Pilkada 2020 berjalan efektif dan transparan


Data tersebut berdasarkan menu hitung suara dari foto formulir Model C yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. Data yang sudah masuk sebanyak 1.890 TPS atau 99,47 persen dari 1.900 TPS.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Senin, mengatakan Sirekap bukan dijadikan dasar untuk hasil resmi Pilkada Gunung Kidul, melainkan sebagai alat bantu untuk melakukan rekapitulasi suara.

"Data yang sudah masuk dalam Sirekap bisa berubah. Hal itu bisa terjadi saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang tetap dilakukan secara manual," kata Ahmadi.

Ia mengatakan data Sirekap akan disandingkan dengan hasil hitung manual. Koordinasi dengan KPPS hingga saksi TPS pun dilakukan sebagai bagian dari verifikasi data saat rekapitulasi tingkat kecamatan.

"Nantinya ada ketidaksesuaian, maka data di Sirekap bisa dikoreksi langsung lewat aplikasinya," kata Ahmadi.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gunung Kidul Andang Nugroho mengatakan penghitungan suara yang ada di situs tersebut belum merupakan hasil resmi.

"Meski sudah terlihat jumlah suaranya, tapi itu belum jadi hasil resmi dari Pilkada 2020," kata Andang.

Ia mengatakan data yang ada di situs tersebut dikirimkan oleh petugas KPPS di tiap TPS. Prosesnya mengandalkan aplikasi Sirekap. Data penghitungan suara tersebut masih membutuhkan proses verifikasi lagi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Proses verifikasi di tingkat kecamatan sendiri tetap dilakukan secara manual.

"Jadi bisa dibilang hasil di situs tersebut bersifat sementara, hanya untuk pemantauan oleh masyarakat," katanya.

Baca juga: Bawaslu Gunung Kidul sebut satu petugas KPPS terkonfirmasi COVID-19

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020