Jakarta (ANTARA) - KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan rekannya yang merupakan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat (18/12), tim jaksa penuntut umum KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

"Adapun alasan kasasi, antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait dengan tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

Baca juga: KPK ajukan banding atas vonis mantan anggota KPU Wahyu Setiawan

Memori kasasi, menurut Ali, akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali.

PT DKI Jakarta tidak mencabut hak politik Wahyu dengan alasan Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.

Dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dalam dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait dengan seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025, yaitu agar tiga orang asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Hakim tolak permohonan "justice collaborator" Wahyu Setiawan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020