BNN se-Sulteng terus mengupayakan pemberantasan narkoba secara maksimal
Palu (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap 19 kasus peredaran narkotika berbagai jenis sejak Januari sampai dengan Desember 2020 di Provinsi Sulteng.

"Pada sisi supply reduction (pengendalian persediaan), melalui upaya pemberantasan, BNNP Sulteng telah melakukan berbagai pengungkapan kasus narkotika sejak Januari-Desember 2020 sebanyak 19 kasus yang melibatkan 38 orang tersangka," ujar Kepala BNNP Sulteng Brigjen Monang Situmorang, di Palu, Kamis.

Dari pengungkapan itu, kata dia, BNNP Sulteng menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.374 gram, ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp37 juta lebih, kendaraan roda dua satu unit dan roda empat dua unit.

Brigjen Monang mengemukakan, melalui pengendalian permintaan (demand reduction), BNN se-Sulteng terus mengupayakan pemberantasan narkoba dengan maksimal melalui pemutusan jaringan narkoba, agar mampu menurunkan pasokan narkoba.

Jaringan yang saat ini diupayakan untuk diputuskan adalah jaringan Lapas Petobo yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana di lapas tersebut, dan jaringan seorang napi yang berada di Lapas Cipinang, Jakarta.

"Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan, jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan dan pemberdayaan masyarakat," katanya pula.

Untuk pencegahan, ia menyebut BNNP Sulteng terus melakukan diseminasi informasi berupa sosialisasi bahaya narkoba ke berbagai lapisan masyarakat mulai dari instansi pemerintah, instansi swasta, kelompok organisasi masyarakat, instansi pendidikan dan perguruan tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat.

Berdasarkan data BNNP Sulteng sejak Januari-Desember 2020, BNNP Sulteng telah melakukan diseminasi informasi dengan sasaran mencapai 2,74 juta orang. BNNP Sulteng juga memberikan informasi tentang Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui media sosial, media cetak maupun media elektronik.

Selain diseminasi informasi, ia menguraikan, pihaknya juga dilakukan advokasi pada pemangku kebijakan di instansi pemerintah dan swasta, agar dapat membangun sistem lingkungan yang berwawasan antinarkoba, seperti membuat aturan tentang sosialisasi narkoba, aturan penggunaan media (stiker, pamflet, spanduk, baliho, dll) dalam pencegahan narkoba.

"Sebanyak 11 Instansi telah mendapatkan advokasi dari BNNP Sulawesi Tengah," ujarnya pula.
Baca juga: BNNP Sulteng gandeng 35 lembaga laksanakan program rehabilitasi
Baca juga: BNNP : 57 perempuan direhabilitasi karena terpapar narkoba

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020