Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menindak sebanyak 574 pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap satu dan keempat, dengan denda mencapai Rp28 juta.

"Semua uang pendapatan penindakan protokol kesehatan itu diserahkan ke kas daerah," kata Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Asep Didi, di Lebak, Jumat.

Petugas pengawasan COVID-19 Kabupaten Lebak mengoptimalkan razia masker bagi pengendara roda dua dan roda empat di sejumlah titik di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.

Baca juga: Polda Babel memberlakukan sanksi denda pelanggar prokes

Mereka para pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan denda Rp30 ribu per orang dan pelaku usaha Rp500 ribu per unit usaha.

Penindakan pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan pandemi COVID-19, dimana kasus penyebaran virus corona di Kabupaten Lebak cenderung meningkat.

Meningkatnya kasus tersebut akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kami minta warga jika keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M) untuk mencegah penularan Virus Corona," katanya.

Baca juga: Didominasi tanpa masker, denda prokes di Sorong capai Rp21 juta

Ia mengatakan, selama masa PSBB tahap satu dan empat yang melunasi pembayaran pelanggaran pelaku usaha sebanyak 210 orang dengan mendapatkan uang Rp22 juta dan pelanggaran per orang 145 orang sebesar Rp6 juta.

Sementara pelaku usaha yang belum melunasi sebanyak 150 orang dengan nilai denda Rp24 juta serta perorangan 69 orang dengan nilai R.3,8 juta.

"Kami berharap denda yang belum dibayar itu segera dilunasi," katanya..

Ia mengatakan tim pengawasan COVID-19 melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri dengan menggelar razia ke tempat-tempat kerumunan, seperti Alun-Alun Rangkasbitung, Rancalintah, kafe-kafe hingga terminal dan pasar.

Baca juga: Pemkot Malang berlakukan sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

Mereka petugas menindaktegas bagi pelaku usaha juga membubarkan warga di tempat-tempat kerumunan tersebut guna mengendalikan penyebaran penyakit yang mematikan ini.

"Kami minta semua komponen masyarakat mematuhi protokol kesehatan da 4M," katanya menjelaskan.

Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Kamis (14/1) ini tercatat sebanyak 1.005 orang, dan di antaranya 521 orang dinyatakan sembuh, 457 orang menjalani isolasi dan perawatan medis di RSUD Banten serta 27 orang dilaporkan meninggal dunia.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021