Sertifkat legalitas kayu (SLK) perusahaan yang bersangkutan telah dibekukan.
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalimantan Tengah bersama Koalisi Peduli lingkungan yang terlibat dalam pengawasan legalitas kayu di Indonesia mengapresiasi positif sukses tim Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku utama dari sindikat pembalakan kayu hutan di Kalimantan Tengah, akhir Desember 2020.

"Kami berharap peradilan memberikan hukuman berat terhadap pelaku sehingga memberikan efek jera bagi yang lain," kata Direktur Eksekutif Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Muchammad Ichwan, salah satu penggiat lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Peduli Lingkungan, ketika dikonfirmasi di Tulungagung, Jawa Timur, Ahad.

Bersama kelompok masyarakat adat dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalimantan Tengah dan Kaharingan Institute, PPLH Mangkubumi telah melaporkan terjadinya pembalakan kayu secara besar-besaran di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Polres Ngawi tangkap pengangkut kayu jati ilegal

Kayu hasil pembalakan liar itu, yang mayoritas berjenis meranti, berdasarkan informasi yang didapatkan pemantau independen, dikirim ke beberapa perusahaan kayu yang berada di Jawa Timur.

Atas temuan lapangan itulah, koalisi masyarakat adat, PPLH Mangkubumi, Seknas JPIK melaporkan perusahaan yang diduga menampung, mengolah, dan mengedarkan kayu hasil kejahatan ke Lembaga Sertifikasi Kayu (SLK).

"Hasilnya, sertifkat legalitas kayu (SLK) perusahaan yang bersangkutan telah dibekukan," katanya.

Dalam operasi tangkap tangan dengan tersangka utama berinsial MRS (50) asal Kalimantan Tengah itu, polisi menyita ribuan keping kayu olahan dan ratusan batang kayu bulat berjenis meranti.

Petugas juga mengamankan beberapa unit alat berat yang diduga untuk menebang kayu di kawasan hutan.

Baca juga: Kayu tahura Nuraksa dijarah oknum warga terkait sindikat
 
Barang bukti kayu meranti hasill illegal logging di hutan Kalimantan Tengah. ANTARA/HO-PPLH Mangkubumi


Dalam rilis yang dikeluarkan tim Bareskrim Mabes Polri, tersangka MRS ditangkap pada tanggal  23 Desember 2020. Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit 3 Bareskrim Mabes Polri Kombespol Kurniadi dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.

Tersangka merupakan pemilik sekaligus pimpinan umum UD Karya Abadi dan Kawus Masauh yang memiliki kontrak suplai dari beberapa perusahaan dan hutan hak milik masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, UD Karya Abadi dan Kawus Masauh melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan.

Baca juga: Sindikat Pencurian Kayu Jati Dibongkar

Selanjutnya, barang hasil tebangan dibawa masuk ke area produksi milik UD Karya Abadi dan Kawus Masauh tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Lokasi penebangan liar yang dilakukan oleh UD Karya Abadi terdapat di banyak tempat yang berada di Kabupaten Katingan.

Namun, yang dilakukan penindakan oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri di Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan, dan KM 35 Desa Tumbang Hiran.

"Untuk melindungi hasil penebangan liar tersebut, UD Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari supplier yang diinput ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hassil Hutan Online (SIPUHH-online) sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO)," kata salah satu anggota tim penyidik Bareskrim Mabes Polri AKBP Rakei Yunardhani.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021