Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih peringkat pertama dalam Monitoring Control for Prevention (MCP) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tahun 2020.

"Provinsi Bali menempati peringkat pertama secara nasional dengan meraih angka 98,57 persen capaian dari tujuh area intervensi atau pemetaan titik rawan yang dilakukan KPK," kata Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada dikonfirmasi dari Denpasar, Selasa malam.

Bali mengungguli Provinsi Sulawesi Utara yang berada di posisi kedua serta Jawa Barat yang mengikuti di posisi ketiga.

Pemprov Bali menduduki peringkat pertama dari 34 provinsi di Indonesia sekaligus peringkat pertama dari 543 pemerintah daerah se-Indonesia dalam capaian yang menggambarkan aksi-aksi pengelolaan anggaran dan pencegahan korupsi tersebut.

Demikian juga dalam pencapaian aksi strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) dari KPK, Provinsi Bali mendapatkan nilai 100 alias peringkat pertama dalam aksi-aksi yang difokuskan pada sasaran pencegahan korupsi yang terdiri dari tiga fokus.

Tiga fokus itu meliputi perizinan dan tata niaga (5 aksi), keuangan negara (3 aksi) dan penegakan hukum dan reformasi (3 aksi) serta total sebanyak 27 sub aksi.

Sugiada menambahkan, dalam tujuh area intervensi KPK, enam area yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, dan manajemen ASN mendapatkan capaian sempurna yakni 100 persen dari KPK.

"KPK dalam hal ini sangat memuji bahkan mengacungkan jempol untuk berbagai inovasi yang dilaksanakan Pemprov Bali yang sekaligus menunjukkan komitmen untuk pencegahan dini untuk kasus korupsi," ujar Sugiada.

Dia mencontohkan, untuk perencanaan dan penganggaran Pemprov Bali telah mengaplikasikan APBD terintegrasi yang mengkoneksikan semua program pemerintah sehingga lebih transparan. Pun demikian dengan pelayanan terpadu satu pintu yang sudah mengadopsi sistem online single submission (OSS) atau sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Dengan sistem tersebut menghindarkan dari praktik seperti gratifikasi atau kongkalikong dalam perizinan karena semuanya sudah ada SOP-nya, berapa nilainya, biayanya, dan waktu proses perizinannya," ujarnya.

Untuk pengadaan barang dan jasa, Pemprov Bali mempunyai sistem informasi pengadaan barang dan jasa (SIANGSA) yang merupakan inovasi untuk memproses pengajuan dokumen pelelangan secara digital. Pihak pengawas dan pihak terkait lainnya pun bisa memantau proses ini secara transparan.

"Ini salah satu komitmen kita karena di area ini sebelumnya banyak yang tersangkut masalah hukum. Untuk itu kita gunakan sistem yang lebih transparan yang bahkan sudah jadi contoh bagi daerah-daerah lain," ucapnya.

Area lain yang mendapatkan nilai sempurna dari KPK adalah APIP yang berarti para petugas garda terdepan dalam pencegahan dini korupsi tersebut diangggap telah terpenuhi kapasitas dan kapabilitasnya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan hingga audit intern.

"Kita didukung juga dengan SIMWASDA (sistem informasi manajemen pengawasan daerah) yang melaksanakan e controlling realisasi target OPD dan dijadikan dasar untuk memeriksa OPD bersangkutan jika realisasinya belum atau tidak mencapai target,” tandasnya lagi.

Hal lain yang mendapatkan acungan jempol dari KPK adalah respon cepat yang dilakukan jika ada pengaduan masyarakat serta adanya audit pemeriksaan hingga pengembangan kasus untuk angka-angka yang mencurigakan. "Komitmen seperti itulah yang membuat KPK memberikan poin sempurna,” imbuhnya.

Sedangkan untuk manajemen ASN, Sugiada menjelaskan bahwa pengadaan pegawai melalui BKD provinsi Bali dinilai sudah transparan dan sesuai dengan SOP-nya. Hal ini berarti tidak ada ditemukan jual beli jabatan serta dilakukan penempatan posisi sesuai sistem.

Lalu untuk optimalisasi pajak daerah, Provinsi Bali melalui Bapenda Provinsi memiliki inovasi yakni program Samsat Kerti sebagai layanan masyarakat untuk mendekatkan peran kantor samsat.

"Artinya masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor di rumah tanpa perlu mengantri ke kantor Samsat. Program ini juga bekerja sama dengan BUMDES dan desa adat untuk turut mendata kendaraan masyarakat yang belum membayar pajak," ujar Sugiada.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021