Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Machfud Arifin (MA)-Mujiaman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum terkait hasil penghitungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya yang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

"Petitum membatalkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 1419 dan seterusnya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota dan Wakil Wali Kota Surabya tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020," kata Kuasa Hukum MA-Muajiaman, Veri Junaidi, dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan itu, pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman yang merupakan pemohon dalam sengketa hasil pilkada Surabaya tersebut meminta MK mendiskualifikasi pasangan Eri Cahyadi-Armuji atau memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Surabaya.

Menurut Veri dalam sidang tersebut, pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Baca juga: Sidang sengketa Pilkada Surabaya di MK dijadwalkan 26 Januari 2020
Baca juga: MA-Mujiaman tunggu panggilan sidang gugatan Pilkada Surabaya di MK
Baca juga: Machfud-Mujiaman resmi daftarkan gugatan Pilkada Surabaya di MK


"Pertama, keterlibatan Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya beserta struktur di bawahnya dengan memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1," ujar Veri Junaidi.

Menurut pemohon, kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya didesain seolah-olah tidak melanggar padahal progam yang dibuat diarahkan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1.

Sementara Pemerintah Kota Surabaya didalilkan di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia dan memobilisasi aparatur sipil negara.

Kemudian atas pelanggaran tersebut pemohon menyebut telah melaporkan kepada Bawaslu Surabaya, tetapi penegakan hukum tidak berjalan sehingga pelanggaran terjadi secara TSM.

Untuk itu pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Surabaya 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021