Sejak IPK Indonesia dinilai pada 1995 selalu mengalami kenaikan hingga 2019
Jakarta (ANTARA) - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 melorot 3 poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada 2019, dan berada di posisi 102 dari 180 negara yang disurvei.

"CPI (Corruption Perception Index) Indonesia ada 2020 berada di skor 37 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 3 poin dari 2019 yang berada pada skor 40 dengan ranking 85, dimana pada 2019 adalah pencapaian tertinggi dalam perolehan skor CPI Indonesia sepanjang 25 tahun terakhir," kata peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko dalam peluncuran IPK 2020 secara virtual, di Jakarta, Kamis.

TII merilis IPK Indonesia 2020 yang mengacu pada 13 sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

"Negara yang punya skor dan ranking yang sama dengan Indonesia adalah Gambia," ujar Wawan.

Interval pengambilan data medio setahun terakhir sampai dengan Oktober 2020 yang mengukur persepsi pebisnis dan pakar.

"Sejak IPK Indonesia dinilai pada 1995 selalu mengalami kenaikan hingga 2019, sehingga mendapat apresiasi," kata Wawan.

Terdapat lima sumber data yang merosot dibanding 2019, yaitu "Political Risk Service" (korupsi dalam sistem politik, pembayaran khusus dan suap ekspor-impor dan hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis) turun dari 58 pada 2019 menjadi 50 pada 2020; selanjutnya "IMD World Competitiveness Yearbook" (suap dan korupsi dalam sistem politik) turun dari 48 (2019) menjadi 43 (2020); Global Insight Country Risk Ratings (risiko individu/perusahaan dalam menghadapi praktik korupsi dan suap untuk menjalankan bisnis) juga turun 13 poin dari 47 (2019) menjadi 35 (2020); Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide menurun dari 35 (2020) menjadi 32 dan "Varieties of Democracy" (kedalaman korupsi politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, korupsi di birokrasi, korupsi besar dan kecil yang mempengaruhi kebijakan publik) juga menurun dari 28 menjadi 26.

Sedangkan tiga indikator mengalami stagnasi, yaitu "World Justice Project – Rule of Law Index" (pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian dan militer menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi) di skor 46, "Bertelsmann Foundation Transformation Index" (pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dan pemerintah mengendalikan korupsi) di skor 37, dan "Economist Intelligence Unit Country Ratings" (prosedur yang jelas dan akuntabilitas dana publik, penyalahgunaan pada sumber daya publik, profesionalisme aparatur sipil, audit independen) di skor 37.

Selanjutnya ada satu indikator yang meningkat yaitu "World Justice Project – Rule of Law Index" (pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian dan militer menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi) dari skor 21 pada 2019 menjadi 23 pada 2020.

"Artinya secara umum beberapa indikator penyusun IPK Indonesia yang berhubungan dengan sektor ekonomi, investasi dan kemudahan berusaha mengalami stagnasi yaitu WEF bahkan mayoritas turun yaitu PRS, IMD, GI, PERC pada 2020," ujar Wawan.

Selanjutnya untuk indikator penegakan hukum dengan melihat "World Justice Project – Rule of Law Index" tampak ada perbaikan kualitas layanan birokrasi, tapi dengan hubungannya terhadap korupsi stagnan.

"Dan penting diketahui bahwa indikator WJP-ROL adalah indikator yang selalu berada di bawah rerata komposit IPK tiap tahunnya," kata Wawan.

Indikator terakhir yaitu korupsi sektor politik dan demokrasi menunjukkan penurunan.

"Ada penurunan skor "Varieties of Democracy" terkait sistem kepemiluan. Hal ini berarti sektor politik masih rentan terhadap kejadian korupsi," ujar Wawan pula.

Terkait dengan pandemi COVID-19, penelitian TII menunjukkan korupsi menggeser anggaran layanan publik yang penting termasuk kesehatan.

"Negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi, cenderung mengeluarkan uang lebih sedikit untuk kesehatan. Korupsi juga berkontribusi pada kemunduran demokrasi selama pandemi COVID-19, karena negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi merespons krisis dengan cara-cara yang kurang demokratis," katanya lagi.

Di ASEAN, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup (skor 85), diikuti Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), Timor Leste (40). Namun Indonesia masih di atas Vietnam dan Thailand (skor 36), Filipina (34), Laos (29), Myanmar (28), Kamboja (21)

Negara dengan skor IPK 2020 terbesar adalah Denmark dan Selandia Baru pada skor 88, diikuti Finlandia, Singapura, Swedia dan Swis (85), Norwegia (84), Belanda (82), Jerman dan Luxembourg (80), sementara IPK terendah adalah Somalia dan Sudan Selatan di posisi 180 (skor 12), Suriah di posisi 178 (skor 14) dan Yaman serta Venezuela di posisi 176 (skor 15).

TII memberikan 4 rekomendasi, yaitu memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas, memastikan transparansi kontrak pengadaan khususnya saat pandemi, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik serta mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan.
Baca juga: BPS sebut masyarakat Indonesia sangat anti korupsi
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2019 naik menjadi 40

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021