Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, telah menyelidiki dengan memeriksa empat saksi berkaitan dengan hilangnya jenasah salah seorang korban COVID-19 dari dalam kuburnya pada pekan lalu.

"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Senin.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus hilangnya jenazah pasien COVID-19 yang meninggal di RSUD Soe, Timor Tengah Selatan ( TTS ), NTT, diduga dicuri pihak yang tidak bertanggungjawab dari tempat pemakaman Umum ( TPU ) CCOVID-19 di Oebaki, TTS.

Ia mengatakan bahwa dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Muhammadiyah: Pengurusan jenazah COVID-19 agar libatkan keluarga

"Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," tambah dia.

Lebih lanjut kata untuk proses penyelidikan ini pihaknya kenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, Maret 2019 sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan COVID-19 TTS Epy Tahun yang juga bupati TTS mengaku sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad COVID-19.

Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di NTT di atas 50 persen

"Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana," tambahnya.

Namun, katanya, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, dan berharap bisa menemukan jenasah tersebut.

Ia pun memastikan bahwa pemerintah serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-"COVID-19"-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga.

Baca juga: Dua pejabat Pemprov NTT meninggal karena COVID-19

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021