Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Polres Aceh Barat pada Senin (8/2) petang melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial Z alias TJ (41), tersangka yang diduga terlibat sebagai pelaku pemerasan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS.

​​​"Benar, tersangka Z kita tangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat. Sebelumnya ia kita periksa sebagai tersangka," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Senin malam.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka Z setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan unsur pidana, terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pelaku terhadap Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS.

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kasus pemerasan Bupati Aceh Barat
Baca juga: Bupati Aceh Barat lapor ke polisi terkait pemerasan


Dugaan pemerasan yang terjadi terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS, diduga terjadi pada tanggal 18 Februari 2020 lalu, setelah tersangka Z bersama sejumlah rekannya mendatangi pendapa bupati setempat dengan modus menagih utang.

Padahal, kata AKP Parmohonan Harahap, utang yang ditagih dengan angka mencapai ratusan juta tersebut diduga tidak ada, serta tidak tercantum nama Ramli MS sebagai Bupati Aceh Barat.

Ia juga menjelaskan, tersangka Z dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.

Tidak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 311 KUHP diduga terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman, kata Parmohonan Harahap menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021