Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu masa jabatan 2016-2021 dalam rapat paripurna ke-5.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah akan berakhir pada Jumat 12 Februari 2021.

"Saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021," kata Ihsan saat memimpin rapat paripurna, Selasa.

Baca juga: KPU Bengkulu pastikan tunda penetapan gubernur dan wagub terpilih

Selain mengumumkan berakhirnya masa jabatan, DPRD Provinsi Bengkulu juga mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

Surat keputusan DPRD Provinsi Bengkulu tentang pemberhentian itu ditandatangani dalam rapat paripurna yang disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.

Ihsan menjelaskan, pengumuman dan pengusulan pemberhentian itu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya selaku pimpinan DPRD dan mewakili seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih atas pengabdian saudara gubernur dan wakil gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2016 melantik Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang terpilih dalam Pilkada 2015 di Istana Negara, Jakarta.

Kemudian, pada 23 November 2018 Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 setelah Ridwan Mukti mendapatkan putusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada 20 September 2019, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Keputusan Presiden untuk melantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 setelah terpilih dalam pemilihan di DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Agusrin sengketakan hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu ke MK

Dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Rohidin Mersyah kembali terpilih sebagai Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Rosjonsyah.

Namun KPU Provinsi Bengkulu belum melakukan penetapan keduanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih karena ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Bengkulu akan diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Penetapan pasangan calon terpilih nanti menunggu putusan MK dulu. Pelantikan gubernur yang mestinya tanggal 12 Februari, karena masih proses sengketa maka kemungkinan pelantikannya juga akan ditunda," kata Eko.

Sementara itu, Rohidin Mersyah saat diwawancarai usai rapat paripurna mengatakan pengangkatan pejabat sementara Gubernur Bengkulu sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

"Kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur saja," kata Rohidin.

Rohidin menyebut ia akan tetap memantau perkembangan pembangunan di Provinsi Bengkulu sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada Desember 2020.

"Alhamdulillah saya bisa mengakhiri masa tugas dengan baik. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendampingi masa kepemimpinan kami sejak 2016 hingga 2021," demikian Rohidin.

Baca juga: Hakim MK pertanyakan waktu pengajuan sengketa hasil Pilgub Bengkulu
 

Pewarta: Carminanda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021