Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.

"Benar, (masa) penahanan diperpanjang," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: Transaksi pakai dinar-dirham, Bareskrim tangkap pendiri Pasar Muamalah

Perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 23 Februari 2021 hingga 3 April 2021.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah, di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2) lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.

Baca juga: Polri sebut Pasar Muamalah Depok beroperasi sejak 2014

Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut.

Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah.

Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Polri: Zaim Saidi pesan dinar-dirham ke PT. Antam

Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021