Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Umi Mastikah mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kotanya mencapai 82,31 persen.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.615 orang atau mencapai 82,31 persen dari total kasus positif setelah terjadi penambahan enam kasus sembuh," kata Umi di Palangka Raya, Senin.

Berdasarkan data yang dihimpun satgas, warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak kasus pertama hingga sekarang, tercatat 3.177 kasus setelah terjadi 20 penambahan kasus positif.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada, juga tercatat 117 kasus kematian setelah terjadi penambahan satu kasus meninggal. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.122 orang," katanya.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya bertambah 28 orang

Baca juga: Tiga daerah di Kalteng zona merah COVID-19, sebut satgas


Berdasarkan data yang sama, saat ini masih tercatat sebanyak 445 orang atau sebanyak 14,01 persen dari total kasus positif masih dalam perawatan.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim satuan gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.*

Baca juga: Akumulasi sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 82,58 persen

Baca juga: Palangka Raya segera terapkan PPKM mikro di zona merah

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021