Batam (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap perantara narkoba jenis sabu-sabu, RS dan AF dalam sidang putusan yang digelar virtual, Senin.

Majelis Hakim Taufik Nainggolan yang didampingi hakim Dwi Nuramanu dan Egi Novita menilai kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara sabu-sabu seberat 482 gram.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam agenda sidang sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara.

Baca juga: PN Denpasar vonis pemilik sabu dan ekstasi selama 12 tahun penjara
Baca juga: Hakim vonis penjara seumur hidup suami istri pengedar sabu-sabu
Baca juga: PN Palembang vonis mati bandar sabu-sabu


Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada September 2020. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 438 gram sabu-sabu yang akan diberikan kepada seseorang.

Putusan pidana 13 tahun penjara itu, kata Taufik dalam amar putusan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, juga terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Majelis menilai sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dapat merusak generasi muda bangsa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Selain pidana 13 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan apabila denda tak dibayar.

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari di Rutan Klas 1 A Batam menerima putusan itu.

"Saya terima yang mulia," ujar kata terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elyas Zeboa juga menerima putusan.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021