Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (1 Maret-6 Maret 2021), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara hingga penyidikan kasus enam Laskar FPI dihentikan.

Berikut rangkuman berita hukum selama sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. Polri tak beri izin keramaian KLB Partai Demokrat

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa Polri tidak mengeluarkan izin keramaian atas peristiwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sumatera Utara.

Selengkapnya di sini

2. KPK benarkan lakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Selengkapnya di sini

3. Bareskrim Polri hentikan penyidikan kasus 6 Laskar FPI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.

Selengkapnya di sini

4. Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta

Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Selengkapnya di sini

5. Polri: Total 22 terduga teroris ditangkap di Jatim

Kepala Biro Penerangan masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengugkapkan sudah 22 terduga teroris ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di wilayah Jawa Timur.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021