Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III DPR meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih meningkatkan intensitas pemberantasan dan pencegahan beredarnya narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Komisi III meminta Kepala BNN untuk lebih meningkatkan intensitas pemberantasan dan pencegahan beredarnya narkotika di dalam lapas," kata Sahroni saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan langkah pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di lapas oleh BNN itu dapat dilakukan dengan kerja sama serta koordinasi secara aktif dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: BNN: Peredaran narkoba meningkat saat pandemi
Baca juga: Herman Hery minta BNN buat langkah terobosan atasi darurat narkoba
Baca juga: DPR: Revisi UU Narkotika harus atur penyalahguna cukup rehabilitasi


Sahroni menjelaskan, Komisi III DPR mendesak Kepala BNN lebih proaktif dan sungguh-sungguh dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur-jalur resmi maupun tidak resmi sesuai pemetaan yang telah dilakukan lembaga tersebut.

"Kami mendukung penuh 'grand strategy' dan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh BNN dalam upaya perang melawan narkoba ('war on drugs') untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkotika (Indonesia Bersinar), termasuk mendukung upaya peningkatan kapasitas dan integritas SDM BNN beserta jajaran," ujarnya.

Dia mengatakan, Komisi III DPR meminta Kepala BNN melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait upaya mencari terobosan dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan serta pencegahan narkotika termasuk dukungan legislasi berupa revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan dihadiri Kepala BNN Petrus Golose beserta jajarannya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021