Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kembali memindahkan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, ke Pulau Nusakambangan, Selasa, karena diduga menjadi operator peredaran narkotika tembakau gorila.

"Ini bentuk keseriusan dan komitmen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberantas narkoba khususnya di dalam Lapas dan Rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Marcelina Budiningsih melalui keterangan tertulis.

Ia mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah cepat sebagai antisipasi memutus mata rantai indikasi adanya peredaran gelap narkotika dari dalam lapas.

Pemindahan narapidana narkotika tersebut buntut dari terungkapnya kasus usaha skala rumah tangga tembakau gorila jaringan antarprovinsi. Dalam kasus itu polisi mengamankan tujuh pelaku berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar industri rumahan tembakau gorila
Baca juga: BNNP Jateng ungkap sindikat pengedaran tembakau gorila
Baca juga: Polres Jakbar ungkap 557 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2020


Para tersangka dikendalikan narapidana berinisial V dari Lapas Narkotika Cipinang. Dari hasil koordinasi dan penelusuran antara polisi dan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, narapidana yang diduga terlibat peredaran tembakau gorila tersebut langsung dikirim ke Pulau Nusakambangan.

Pemindahan narapidana dilaporkan berlangsung lancar, aman dan terkendali menggunakan jalur darat dengan melibatkan pengawalan anggota Brimob serta didampingi oleh dua orang petugas Lapas.

"Pemindahan narapidana tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham telah memindahkan sebanyak 643 bandar narkoba ke Nusakambangan sebagai salah satu bentuk upaya mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas di Tanah Air.

Pemindahan secara massal tersebut merupakan pertama kali dilakukan dan akan terus berlanjut ke depannya oleh kementerian terkait.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021