Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam terdakwa kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin.

“Persidangan ini kita tunda Insha Allah pada Senin 19 April 2021 dengan acara penuntut membacakan tuntutan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Elfian saat sidang.

Baca juga: Sidang kebakaran Kejagung di PN Jaksel agendakan pemeriksaan saksi

Majelis Hakim memutuskan menunda sidang, karena penuntut umum mengaku belum selesai menyusun dokumen penuntutan.

“Mohon izin Yang Mulia, tuntutan belum selesai disusun. Kami minta (tambahan) waktu seminggu,” kata jaksa ke Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan.

Namun, Majelis Hakim justru memberi tambahan waktu dua minggu bagi jaksa dengan catatan tidak ada lagi alasan dokumen penuntutan belum selesai disusun.

“Jangan tunda-tunda (lagi),” kata Ketua Majelis Hakim Elfian ke jaksa.

Terkait itu, kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi juga meminta tambahan waktu yang sama, yaitu selama dua minggu, untuk penyusunan dokumen pembelaan.

Majelis Hakim langsung mengabulkan permintaan kuasa hukum, bahkan Elfian tidak keberatan jika pengacara terdakwa membutuhkan waktu lebih lama, misalnya tiga minggu.

Baca juga: Sidang kebakaran Kejagung Senin ini masih keterangan saksi JPU

Dalam kesempatan yang sama, hakim mengingatkan para terdakwa jika mereka berhalangan hadir pada sidang berikutnya agar mengirim surat pemberitahuan ke Majelis Hakim.

Setidaknya ada enam terdakwa yang hadir di ruang sidang. Walaupun demikian, enam terdakwa itu terbagi dalam tiga berkas perkara yang berbeda.

Berkas perkara pertama nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ditujukan untuk terdakwa atas nama Imam Sudrajat, sementara berkas perkara no. 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ditujukan untuk empat terdakwa, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Terakhir, berkas perkara no. 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ditujukan untuk Uti Abdul Munir.

Jaksa sebelumnya mendakwa enam orang tersebut atas perbuatan lalai sehingga kebakaran terjadi di gedung Kejaksaan Agung. Keenam orang itu didakwa oleh jaksa dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ahli sebut ditemukan fraksi solar dan tiner pada kebakaran Kejagung

Baca juga: MPR apresiasi Polri tetapkan tersangka kebakaran gedung Kejagung

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021