'Postingan' di media sosial Twitter Jumhur lewat 'handphone'.
Jakarta (ANTARA) - Pengembalian satu unit laptop milik anaknya Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, tinggal menunggu surat penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

" Pada hari Senin (12/4) akan dikasih penetapan tertulis dari majelis hakim. Tadi sudah diserahkan surat permohonan pengembalian ke majelis hakim, ada tiga barang bukti yang kami mohonkan supaya dipinjam pakai sebentar kepada klien kami," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan tiga barang bukti itu, di antaranya satu unit laptop merek Acer, satu unit alat pemroses komputer (CPU), dan satu unit alat penyimpan data digital (harddisk).

"Tadi jaksa bilang (tiga barang bukti itu) tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata Oky menambahkan.

Baca juga: PN Jakarta Selatan tunda sidang Jumhur karena ahli bahasa tidak hadir

Dalam kesempatan lain, anggota tim kuasa hukum Jumhur lainnya, Marudut Hasiholan, menjelaskan bahwa surat permohonan pengembalian barang bukti itu telah diterima oleh majelis hakim.

"Majelis hakim juga sudah bertanya langsung kepada pihak jaksa penuntut umum apa barang-barang yang kami mohonkan itu sudah bisa dikembalikan atau masih punya kaitan dalam pemeriksaan,” kata Marudut saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Menurut Marudut, pihak jaksa pun menjawab tiga barang bukti itu tidak dipakai lagi dalam pemeriksaan.

"Sesuai dengan keterangan terdakwa sendiri postingan (unggahan berupa tulisan di media sosial Twitter) itu dilakukan lewat handphone,” ujarnya.

Jumhur pada sidang awal minggu ini (5/4) memohon kepada majelis hakim agar laptop milik anaknya yang disita oleh kejaksaan dapat dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.

Pasalnya, laptop itu digunakan oleh anaknya untuk keperluan sekolah mengingat saat ini sebagian besar pembelajaran diadakan secara virtual atau jarak jauh.

"Terakhir mengenai sembilan barang bukti itu cuma satu yang dipakai dalam sidang ini. Itu komputer (laptop) anak saya. Laptop untuk sekolah pakai itu," kata Jumhur kepada majelis hakim saat sidang, Senin (5/4).

Baca juga: Ahli forensik Polri gunakan Cellebrite untuk periksa data Jumhur

Petinggi KAMI itu kembali hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan, Kamis, untuk mengikuti secara langsung sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli bahasa dari jaksa.

Namun, jaksa belum dapat menghadirkan ahli sehingga sidang pun ditunda sampai Senin (12/4). Majelis hakim juga memerintahkan jaksa agar menghadirkan dua ahli sekaligus pada sidang berikutnya.

Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021