Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik tersangka atau yang terkait tersangka BTS
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memasang tanda penyitaan barang bukti terhadap 542 bidang tanah di Provinsi Banten, terkait kepemilikan salah satu tersangka kasus dugaan pindana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis-nya, diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan 542 bidang tanah tersebut adalah aset terkait dengan Benny Tjokrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik tersangka atau yang terkait tersangka BTS," kata Leonard.

Leonard menjelaskan, pemasangan tanda penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sejak Kamis (8/4) terhadap 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi (m2) terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Ia mengatakan penandaan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain.

"Setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut dititipkan kepada kepala kecamatan," ucap-nya.

Empat kecamatan itu, yakni Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah, Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah, Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah dan Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah.

Pemasangan tanda penyitaan barang bukti berikutnya berupa 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 m2 atas nama PT Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

"Masih aset milik tersangka atau yang terkait dengan tersangka BTS," ujarnya.

Baca juga: Kejagung kembali periksa Tan Kian sebagai saksi kasus Asabri

Baca juga: Kejagung sita 131 sertifikat HGB milik Benny Tjokro di Maja


Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung terus memburu aset milik tersangka korupsi Asabri, pada Selasa (6/4), sebanyak 328 bidang tanah atau 193 hektare di Kabupaten Bogor disita terkait tersangka Benny Tjokrosaputro.

Senin (5/4) penyidik Jampidsus juga menyita aset terkait Benny Tjockrosaputro berupa Hotel Brothers Solo yang berdiri di atas lahan seluas 3.109 m2 di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).

Aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk dihitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Baca juga: Kejagung sita tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro

Baca juga: Jaksa Agung janji ungkap tujuh calon tersangka korupsi Asabri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021