ANTARA - Memasuki bulan Ramadhan 1442 H, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara  memastikan shalat tarawih bisa dilakukan di masjid-masjid selama bulan suci Ramadhan ini. Namun, Kanwil Kemenag mengimbau seluruh penceramah agar membatasi durasi pemberian tausyiah atau ceramah selama 15 menit. Imbauan ini dilakukan terkait upaya menekan laju penyebartan COVID-19 yang hingga saat ini masih menjadi wabah. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)