masih diprioritaskan untuk terminal yang memiliki skala lebih besar
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum melengkapi Terminal Lebak Bulus di Jakarta Selatan dengan layanan tes COVID-19 karena masih diprioritaskan untuk terminal yang memiliki skala lebih besar.

“Kendalanya di sini kami belum siapkan perangkat tes antigen atau GeNos untuk keluar kota,” kata Kepala Satuan Pelayanan Terminal Lebak Bulus Hernanto Setiawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Terminal Lebak Bulus bakal ditutup 6-17 Mei 2021 cegah "travel gelap"

Untuk itu, ia mengimbau kepada calon penumpang yang melalui terminal yang disebut juga Terminal Lintas Pasar Jumat itu untuk melengkapi diri dengan hasil negatif tes COVID-19 baik dengan GeNose atau tes usap antigen.

Cara itu, lanjut dia, dilakukan sebagai antisipasi di tengah pengetatan arus mudik pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021.

“Aturannya memang harus bawa surat itu (tes negatif COVID), namanya pengetatan harus sediakan antigen atau GeNose. Kami sudah imbau supaya sediakan itu, siapa tahu nanti saat pengetatan diperiksa,” katanya.

Dengan mengantongi surat keterangan negatif COVID-19, lanjut dia, maka penumpang  diharapkan tidak akan direpotkan lagi dengan antre untuk pemeriksaan.

Baca juga: Jumlah penumpang di Terminal Lebak Bulus stabil saat mudik diperketat

Sebelumnya, terminal di wilayah Jakarta Selatan yang sudah tersedia layanan tes antigen atau GeNose di antaranya Terminal Pasar Minggu.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan tambahan terbaru yang termuat dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Adendeum itu terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 2021.

Baca juga: Pekerja Terminal Lebak Bulus patungan untuk beli makan

Salah satu peraturan khususnya untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes secara acak tes usap antigen/ tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah.

Selain itu,  diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat dan pribadi, kecuali pelaku perjalanan laut dan udara wajib mengantongi e-HAC Indonesia atau kartu kewaspadaam kesehatan elektronik.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021