ANTARA - Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan surat edaran untuk larangan mudik lebaran, bagi pegawai negeri sipil, Pemerintah Kota Denpasar membatasi pergerakan ASN di wilayahnya melalui aplikasi. Aplikasi absensi daring digunakan untuk mempersempit ruang gerak dan penanda posisi keberadaan ASN, selama libur Lebaran nanti. (Pande Gede Yudha Swandikha/Chairul Fajri/Farah Khadija)