Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
Jakarta (ANTARA) - PT Kimia Farma Tbk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, setelah para oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.

Baca juga: Kimia Farma dukung aparat hukum usut dugaan alat tes cepat COVID bekas

Baca juga: Dirut Kimia Farma: Tindak tegas petugas uji cepat terbukti bersalah


Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengecam dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick Thohir.

Menurut Menteri BUMN itu, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick Thohir tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

Menteri BUMN sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba prihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

Baca juga: PT Kimia Farma dukung penyelidikan kasus alat uji cepat bekas

Baca juga: Kepolisian diharapkan ungkap kasus alat antigen bekas di Kualanamu

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021