umumnya sudah tertib menerapkan protokol kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cawang melakukan giat pengawasan dan penindakan kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah perkantoran dan tempat usaha di wilayah Cawang, Jakarta Timur.

Kepala Satpol PP Kelurahan Cawang, Suhendar, mengatakan dalam giat pengawasan protokol kesehatan kali ini pihaknya mendapati perkantoran dan tempat usaha yang sudah mematuhi aturan protokol Kesehatan, seperti pembatasan jumlah karyawan dalam satu ruangan.

Baca juga: Razia prokes di Jaksel temukan pelanggaran perkantoran

“Alhamdulillah para pelaku usaha dan perkantoran di wilayah Kelurahan Cawang sudah tertib menerapkan protokol kesehatan," kata Suhendar di Jakarta, Jumat.

Suhendar menambahkan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Dinkes DKI: Menurun, klaster perkantoran ada kemungkinan naik lagi

Selain itu, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 478 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.⁣

Suhendar juga mengatakan dalam pengecekan ini pihaknya melakukan sosialisasi dengan edukasi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, melalui penerapan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) di tengah masa pandemi COVID-19.⁣

Baca juga: Klaster perkantoran, DPRD pertanyakan efektivitas Jakarta Smart City

"Saya berharap mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu dan para pelaku usaha dapat berjalan seperti biasa untuk memperbaiki ekonominya. Kita bekerja sama untuk tetap patuhi prokesnya dan menjalankan 5M," ujar Suhendar.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021