Jakarta (ANTARA) - Sepanjang kurtal I Komisi Yudisial (KY) RI menerima sebanyak 494 laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim serta 359 surat tembusan dari masyarakat.

"Pada 4 Januari hingga 30 April 2021 KY menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin.

Laporan paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos yaitu 237 laporan. Selain itu, terdapat 150 laporan yang disampaikan langsung ke instansi tersebut. Sisanya penyampaian laporan disampaikan ke penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan dalam jaringan (daring) di (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id) sebanyak 103 laporan.

Baca juga: KY-PP Muhammadiyah perkuat kerja sama wujudkan peradilan bersih

"KY juga menerima informasi sebanyak empat laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim," katanya.

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY yaitu 234 laporan, perkara pidana 121 laporan. Selain itu, terdapat pengaduan terkait perkara agama 29 laporan, tindak pidana korupsi 27 laporan, niaga 26 laporan, tata usaha negara 18 laporan, perselisihan hubungan industrial 13 laporan dan lain-lain.

Ia menyebutkan 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim masih didominasi kota-kota besar di Indonesia.

Paling banyak ialah DKI Jakarta dengan 128 laporan, Sumatera Utara 49 laporan, Jawa Timur 44 laporan, Jawa Barat 40 laporan, Jawa Tengah 22 laporan, Riau 21 laporan, Sumatera Selatan 20 laporan, Kalimantan Timur 16 laporan, Sulawesi Selatan 14 laporan, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur 13 laporan.

Kemudian, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, peradilan umum paling banyak yaitu 371 laporan disusul peradilan agama 36 laporan, Mahkamah Agung 29 laporan, niaga 17 laporan, tata usaha negara 13 laporan, tindak pidana korupsi 11 laporan, dan lain-lain.

Ia mengatakan tidak semua laporan dapat diproses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab, laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi syarat administrasi dan substansi.

"Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca juga: KY: Seleksi kualitas ukur penguasaan ilmu dan keahlian calon hakim
Baca juga: Komisi Yudisial paparkan syarat seleksi kualitas calon hakim agung

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021