Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin membantah menerima uang dari "fee" pengadaan bansos sembako COVID-19, namun hanya mengaku mendapat cincin akik.

"Apa saudara pernah terima uang dari Matheus Joko Santoso atau Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Tidak," jawab Pepen yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Dalam dakwaan disebutkan Pepen Nazaruddin mendapat Rp1 miliar dari "fee" yang diserahkan oleh perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Apa saudara pernah terima barang atau hadiah?" tanya hakim Damis.

"Beliau bayarkan cincin akik saya," jawab Pepen.

Baca juga: Dirjen Kemensos akui tahu pemotongan bansos Rp10 ribu per paket

Baca juga: Dirjen: Baru Rp5 miliar balik dari kemahalan bayar bansos Rp74 miliar


Pepen menyebut Adi Wahyono membayarkan Rp50 juta untuk cincin akik-nya seharga Rp60 juta.

Adi yang dimaksud Pepen adalah Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada April-September 2020 sekaligus Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

"Jadi ketika itu saya ditawarkan cincin oleh toko, karena (uangnya) kurang, pas telepon kebetulan ada Pak Adi di depan, saya tawarkan dia barangkali berminat," ungkap Pepen.

Cincin akik itu pun masih di tangan Pepen sampai sekarang.

Pepen juga mengaku mendapatkan sepeda merek Brompton dari Adi Wahyono.

"(Sepeda) itu ada kaitan sama 'funbike', ketika itu Adi tawarkan ke eselon 1, ada 9 eselon," tambah Pepen.

Namun Pepen mengaku juga sudah punya sepeda Brompton seharga Rp50 juta.

"Saya pikir ada pembagian inventaris, tapi tidak ada label barang milik negara," ungkap Pepen.

Saat ini sepeda Brompton warna pink itu sudah diserahkan ke KPK.

"Diambil KPK karena dianggap itu dari salah satu uang anggaran yang Pak Adi kelola karena diminta untuk dikembalikan ya saya serahkan saja," tutur Pepen.

Pepen juga mengaku sempat ditawarkan uang oleh Adi tapi ia tolak. "Saya tolak uang itu karena saya tidak mau, saat itu akan diserahkan Pak Adi di ruangan saya," ujar Pepen.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021