"Protokol kesehatan di lingkungan hotel dan restoran jangan longgar sedikitpun, namun penerapannya tetap memperhatikan kenyamanan tamu dan tidak mengganggu kegiatan operasional," kata Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin di Palembang, Minggu.
Baca juga: PHRI: Banyak wisatawan batalkan kunjungan ke Garut akibat penyekatan
Dia menjelaskan, secara umum anggotanya telah menjalankan protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Mengenai adanya kafe dan restoran yang selama bulan suci Ramadhan dan momentum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sekarang ini longgar menerapkan prokes, berdasarkan pengamatan timnya bukan anggotanya.
Baca juga: 1.453 pekerja hotel dan restoran di Lampung divaksinasi
Untuk industri pariwisata yang belum menjadi anggota PHRI Sumsel, bukan menjadi wewenangnya dalam memberikan teguran dan pembinaan, ujarnya.
Menurut dia, untuk menegakkan protokol kesehatan di lingkungan usaha anggota PHRI, pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak ke hotel-hotel dan restoran yang ada di Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya.
Baca juga: Pemerintah beri jaminan pembiayaan perhotelan
Jika ada hotel, restoran, dan industri pariwisata lainnya seperti kafe dan tempat hiburan yang dinilai masyarakat terjadi kerumunan serta melanggar protokol kesehatan lainnya, silakan melaporkannya kepada Gugus Tugas COVID-19 dan aparat berwenang, kata Herlan.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021