Semua wajib memiliki rasa aman ketika menyuarakan pendapatnya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai peretasan terhadap nomor telepon, email, dan media sosial sejumlah aktivis tidak dapat ditolerir, sehingga pihak kepolisian harus segera mengungkap pelaku "cyber terror" tersebut.

"Polisi bersama tim sibernya harus segera mencari tahu siapa dalang dari peretasan telepon para anggota ICW dan mantan pimpinan KPK. Oknum-oknum seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Dia menilai aksi penyadapan tersebut bisa memunculkan sentimen negatif terhadap prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia. Padahal, menurut dia, sangat jelas bahwa kebebasan berpendapat merupakan amanah undang-undang.

"Munculnya praktik penyadapan ini sangat dikhawatirkan, karena bisa memunculkan pandangan negatif terhadap kebebasan berekspresi kita. Padahal sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat itu dilindungi undang-undang," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu meminta kepolisian bisa memberi perlindungan hukum yang memadai kepada para aktivis.

Dia juga meminta polisi bisa menekan upaya intimidasi ataupun teror dari siapa pun kepada aktivis maupun lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Semua sama di mata hukum, dan semua wajib memiliki rasa aman ketika menyuarakan pendapatnya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis LBH Jakarta serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mengalami peretasan pada Senin (17/5).

Peretasan tersebut diduga terkait dengan Konferensi Pers mengenai "Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai".

Para aktivis mengakui bahwa mereka mendapat teror dan mengalami peretasan baik nomor whatsapp, email, media sosial, hingga teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal.
Baca juga: AJI: kasus aktivis ICW bukan persoalan pidana
Baca juga: Ancaman Terhadap Aktivis ICW Diselidiki


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021