Bandarlampung (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Konsumen harus segera disahkan guna melindungi masyarakat dari kebocoran data pribadi mereka.

"Satu regulasi yang perlu disegerakan guna melindungi data pribadi masyarakat adalah UU Perlindungan Data pribadi Konsumen yang sampai sekarang belum disahkan oleh DPR," kata Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Anna Maria Tri Anggraini, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, dengan belum disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi Konsumen ini maka penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada yang membocorkan data konsumen.

"Karena dalam hal ini sangsi pidana harus ada dasar atau UU nya, tidak bisa memakai peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Prisiden (Perpres)," kata dia.

Baca juga: YLKI harap kementerian-lembaga sinergi upayakan perlindungan konsumen

Baca juga: Mendag sebut perdagangan online tantangan dalam perlindungan konsumen


Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN Firman Turmantara Endipraja mengatakan pihaknya sudah dari tahun 2005 mempersiapkan Konsep revisi UU Perlindungan Data Pribadi Konsumen namun pada Tahun 2012/2013 tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas.

"Mungkin di pihak eksekutif dan legislatif ada yang lebih prioritas jadi kami memang tidak bisa apa-apa," kata dia.

Namun begitu, keberadaan BPKN ini sudah menjadi sebuah kebijakan Pemerintah yang luar biasa dalam melindungi hak-hak konsumen akan tetapi memang kewenangannya harus diperkuat saja.

"Kami ingin ada kewenangan lebih di BPKN seperti adanya fungsi pengawasan dan penindakan, kalau kewenangan lebih diperluas dan diperkuat tentunya akan lebih efektif," kata dia.*

Baca juga: Hari Konsumen, Gubernur Papua minta konsumen lebih cerdas dan kritis

Baca juga: Merger Gojek-Tokopedia, Peneliti ingatkan lindungi data konsumen

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021