Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  meminta agar memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

"Dasar kami (ICW-red) datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia (Firli-red) ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Kurnia mengatakan ada beberapa laporan atau kejadian terkait Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni yang pertama pada tahun 2020 ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti ke Mabes Polri.

Baca juga: KPK hormati laporan oleh perwakilan 75 pegawai ke Komnas HAM

Laporan kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah dan ketiga paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan, katanya.

"Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," kata Kurnia.

Kurnia menjelaskan, pembangkangan terhadap perintah presiden yang dimaksudkan adalah sudah lebih dari tujuh hari perintah presiden yang mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK, ternyata sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk membatalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK itu.

Baca juga: Komnas HAM prioritaskan kasus dugaan pelanggaran HAM pegawai KPK

Menurut dia, ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden, yakni yang pertama konsekuensi UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden

Yang kedua, katanya, dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

"Maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan yang kedua kepada Divisi Propam," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, apabila nantinya permintaan yang dilayangkan ICW dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik maka pihaknya mempersilakan Kapolri untuk meneruskan kepada Divisi Propam.

Baca juga: Komnas HAM minta KPK kooperatif terkait 75 pegawai tidak lolos TWK

Selain ke Kapolri, ICW telah melaporkan hal serupa kepada Dewan Pengawas, Ombudsman RI, dan lainnya.

"Sampai sekarang laporan itu enggak ada jawaban, makanya ICW menembuskan ke Kapolri dan Presiden," ujar Kurnia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat Polri yang memberikan tanggapan terkait laporan ICW tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021