Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19, menjadi 14x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.

“Demi mencegah importasi kasus (COVID-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi pers dipantau di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan perubahan aturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan COVID-19 yang akan terbit dalam waktu dekat.

Upaya ini, ujar Wiku, dilakukan untuk mencegah transmisi penularan COVID-19 di dalam negeri dari virus corona yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19.

"Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,”” ujar Wiku.

Terkait krisis COVID-19 dan penerapan kebijakan isolasi ketat (lockdown) di Malaysia selama 1-14 Juni 2021, Wiku menjelaskan pemerintah telah menyiapkan rencana kontigensi untuk pemulangan WNI.

Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap WNI di Malaysia akan mengedepankan unsur perlindungan dan keamanan.

"Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan risiko kesehatan," kata Wiku Adisasmito.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021