Indramayu (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah membantu pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal daerah tersebut yang sempat tertahan di China.

"Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI memfasilitasi seluruh biaya, agar Sunenti (TKW ilegal) bisa pulang," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Selasa.

Juwarih mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW ilegal itu bernama Sunenti (42), berasal dari Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, kini sudah bisa pulang ke kampung halaman setelah sebelumnya tertahan di Shanghai, China, karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit.

Menurutnya Sunenti merupakan PMI yang bekerja di Shanghai, China, dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena diberangkatkan secara ilegal atau unprosedural.

Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman TKW ilegal ke Timur Tengah

Baca juga: BP2MI cegah 26 calon TKW ilegal di Kelapa Gading keluar negeri


Ia melanjutkan Sunenti mengalami sakit komplikasi asam akut, dan infeksi lambung, bahkan yang bersangkutan sempat koma.

"Sunenti dirawat di rumah sakit dan sempat tertahan, karena keluarga tidak sanggup melunasi besarnya biaya perawatan," tutur-nya.

Juwarih menambahkan, akibat sakit yang diderita, Sunenti harus melunasi sisa biaya rumah sakit sebesar Rp57 juta, padahal keluarga sebelumnya sudah mengirim uang ke rekening teman Sunenti, Dewi untuk membayar biaya pengobatan.

Di mana total secara keseluruhan keluarga sudah mengeluarkan biaya Rp70 juta, namun pihak rumah sakit masih meminta kekurangan biaya sebesar Rp57 juta.

"Untungnya sisa biaya yang harus dibayar itu semuanya tanggung pemerintah, termasuk biaya kepulangan Sunenti ke Tanah Air setelah merespon surat pengajuan dari SBMI," ujarnya.

Baca juga: TKW Sukabumi korban kecelakaan di Arab Saudi segera dipulangkan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021