Kami sudah kategorikan sebagai zona merah
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga RT di RW 03 Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan karantina wilayah terbatas secara mikro (micro lockdown) setelah 34 warga di wilayah tersebut positif terpapar COVID-19.

Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Ewo Samono bersama pihak terkait, yakni Danramil Kemayoran dan Wakil Camat Kemayoran melakukan penutupan sementara di Jalan Intan Berduri RT 8 RW 03, dengan memasang spanduk imbauan agar warga tidak melintasi wilayah tersebut.

"Kami sudah kategorikan sebagai zona merah dan untuk mencegah supaya virus corona tersebut tidak menular, kami dengan Pak Camat dan Pak Danramil sepakat untuk melakukan 'lockdown' wilayah ini," kata Kompol Ewo Samono di Sumur Batu, Jakarta Pusat, Selasa.

Kompol Ewo mengatakan pihaknya melakukan "lockdown" terbatas di tiga RT, yakni RT 1, RT 2, dan RT 8. Sebanyak lima rumah di ketiga RT tersebut terpapar COVID-19.

Baca juga: Satu kecamatan dan kelurahan di Jakpus ditutup lagi akibat COVID-19

Berdasarkan laporan, kasus positif COVID-19 di ketiga RT ini meningkat pada tanggal 3-5 Juni 2021.

Oleh karenanya, ketiga RT dikategorikan ke dalam zona merah. Karena masih dalam satu lingkup di Jalan Intan Berduri, Polsek, Danramil dan Kecamatan Kemayoran sepakat untuk melakukan "lockdown" terbatas.

Setelah dilakukan "lockdown", petugas tiga pilar juga akan melakukan penyemprotan disinfektan dan menutup sementara bagi warga maupun tamu untuk melintas wilayah tersebut.

"Area ini nantinya tidak ada yang keluar dan masuk lagi. Kalau pun ada tamu, nanti mereka terbatas hanya sampai di tempat ini," kata Ewo.

Baca juga: Pedagang Sumur Batu tutup kios hindari tes COVID-19 massal

"Lockdown" terbatas di RW 03 Sumur Batu akan dilakukan secara situasional. Artinya, jika warga di wilayah tersebut sudah dinyatakan negatif dalam tes usap (swab) PCR, Jalan Intan Berduri Sumur Batu akan dibuka kembali.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021