Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara mengungkap jaringan narkotika jenis tembakau gorila dan mengamankan sembilan orang tersangka.

Kepala BNNP Sulut Brigjen VJ Lasut, dalam keterangan pers di Manado, Senin, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Bea Cukai.

"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama," kata Lasut yang saat itu didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun dan Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional di Badan Kesbangpol Sulut Reinaldo Waluyan.

Baca juga: Pengedar sabu-sabu hampir satu kg ditangkap polisi

Lasut mengatakan dalam penanganan kasus ini, bersama-sama membentuk tim, sehingga bisa mengungkap jaringan narkotika jenis tembakau gorila.

Dalam pengungkapan ini melaksanakan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong), ternyata bisa mengungkap dua orang penerima barang tembakau gorila yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang.

Kemudian setelah itu melakukan pengembangan sehingga total yang diamankan dalam kasus ini sebanyak sembilan orang, setelah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana narkotika.

Baca juga: Polres Jaksel ungkap kasus peredaran 13,5 kilogram ganja

Dari hasil pemeriksaan, mereka semua adalah pekerja salah satu perusahaan di Bolmong, Sulut.

"Mereka sebelum-sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut, dan dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan itu. Mereka mengonsumsi di salah sebuah hotel saat hari libur," katanya.

Baca juga: Polisi kejar lima DPO sindikat tembakau sintetis

Ia menambahkan setelah melakukan pelacakan, tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan para tersangka, juga menyita tembakau gorila satu paket seberat 22,4 gram kotor atau setelah ditimbang bersih sekitar 20,9 gram.

Selain itu juga ada barang bukti non narkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.

"Akibat perbuatan itu, semuanya dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009," katanya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan pihaknya terus meningkatkan kerjasama dengan BNN dalam mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021