Medan (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia, Sumatera Utara, H. Abdullah Syah menyatakan, vaksin yang disuntikkan kepada calon jamaah haji di daerah itu yang halal dan tidak mengandung unsur haram.

"Vaksin itu sudah diuji Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan calon jamaah haji Sumut tidak perlu merasa was-was atau takut," katanya di Medan, Minggu, ketika diminta komentarnya mengenai pemberian vaksin tersebut.

Menurut dia, vaksin meningitis yang dinyatakan halal dan boleh disuntikkan kepada calon jamaah haji itu, jenis Novartis produk Italia dan Tianjuan dari China.

"Selain kedua jenis vaksin tersebut, tidak boleh digunakan," kata Guru besar Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara itu.

Calon jamaah haji Sumut tahun 2010 yang akan berangkat ke Mekkah sebanyak 8.325 orang, yakni 8.271 jamaah haji dan 54 orang petugas haji.

Calon jamaah haji itu perlu diberikan suntikan vaksin meningitis sesuai dengan anjuran Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi jamaah haji Indonesia.

Selanjutnya, ia mengatakan, pemberian vaksin meningitis itu harus sesuai seperti yang telah dianjurkan oleh Menteri Kesehatan.

"Penyuntikan vaksin meningitis itu kalau bisa secepatnya. Dan seluruh calon jamaah haji Sumut yang berada di kabupaten/kota sudah melaksanakan suntikan vaksin meningitis tersebut," katanya.

Sebelumnya, penyuntikan vaksin meningitis terhadap calon jamaah haji akan dilakukan seusai bulan puasa atau pertengahan September 2010.

"Penyuntikannya nanti setelah Lebaran. Puasa orang kan malas disuntik," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Selasa (27/7).

Penyuntikan vaksin meningitis sebelumnya direncanakan pada awal bulan Agustus 2010. Molornya jadwal vaksinasi itu disebabkan karena Kementerian Kesehatan harus mengganti vaksin yang digunakan yakni vaksin GlaxosmithKline (GSK) dari Belgia yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan vaksin yang dinyatakan halal yakni Novartis dari Italia dan Tianjuan dari China. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010