ANTARA - Mulai 28 Juni surat hasil uji cepat antigen dan uji napas Genose C-19 tidak berlaku lagi untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang hendak masuk wilayah Bali melalui transportasi udara. Sementara mereka yang membawa surat uji usap PCR dengan hasil negatif wajib dilengkapi dengan kode batang atau kode matriks QR agar bisa diperiksa keasliannya. (Pande Yudha/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)