ANTARA - Polda Jawa Tengah menutup akses keluar dan masuk wilayah perbatasan Jawa timur, Jawa Barat, dan Yogyakarta, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, mulai 3 Juli-20 Juli 2021. Selama aturan tersebut berlangsung masyarakat yang akan masuk wilayah Jateng wajib mematuhi protokol kesehatan salah satunya membawa surat keterangan bebas COVID-19. (Fx. Suryo Wicaksono/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)