Jakarta (ANTARA) - Upaya pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) oleh Polri terus dilakukan dan hingga akhir Juni 2021 sebanyak 9.875 perkara telah ditangani.

"Dari 9.875 perkara tersebut dengan tersangka kurang lebih 26.361 orang tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Rizal Irawan dalam siaran Polri Presisi bertajuk 'Berantas Premanisme dan Pungli' yang disiarkan TVRI, Selasa.

Rizal merincikan, 26.361 tersangka tersebut terdiri atas 19.759 tersangka premanisme dan 6.602 tersangka pungli.

Adapun penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka premanisme dan pungli ini, kata Rizal, dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan dan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

"Sebanyak 4.810 tersangka ditindaklanjuti sampai dengan sidang ke pengadilan, sedangkan upaya restorative justice atau pembinaan yang dilakukan kurang lebih 21.551 orang," orang kata Rizal.

Menurut Rizal, untuk tersangka yang dilakukan penegakan hukum dikenakan Pasal 368 dan pasal 369 KUHP.

Baca juga: Lima instruksi Kapolri berantas premanisme di pelabuhan

Sedangkan untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kata Rizal, dilihat dari kada perannya sejauh mana dalam praktek pungli dan premanisme tersebut.

"Ada yang sudah jadi pekerjaan, sudah dilakukan penindakan ternyata masih ada yang berulang tertangkap, ini bukan lagi restorative justice, tapi harus diproses hukum," katanya.

Rizal menjelaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Nomor 463 Tahun 2021.

Surat telegram Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan menerbitkan surat telegram nomor 118 tahun 2021 di mana tugas fungsi pokok Polri dalam penanganan permasalahan premanisme dan pungli melalui tiga kegiatan, yakni preemtif, preventif dan represif.

"Tentunya surat telegram dari Asisten Operasi Kapolri menyangkut tiga kegiatan baik itu preemtif, preventif maupun represif. Sedangkan Kabareskrim menitik beratkan pada penegakan hukum," ujarnya.

Upaya pemberantasan premanisme dan pungli kembali masif dilakukan jajaran Polri setelah Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada saat berdialog dengan pengemudi truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6) lalu.

Baca juga: Polri bekuk 3.823 orang terlibat premanisme dan pungli

Siaran Polri Presisi menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Kriminolog Universitas Indonesia Prof Muhammad Mustofa serta Pengamat Sosial dan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia DR Devie Rahmawati.

Kriminolog Universitas Indonesia Prof Muhammad Mustofa dalam siaran Polri Presisi itu menyebutkan, premanisme ataupun pelaku pungli jalanan itu adalah bagian integral dari masyarakat modern, tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan tingkat kesejahteraan. Sebagai contoh, Amerika Serikat yang lebih maju dan sejahtera dibanding Indonesia, premanismenya juga luar biasa tinggi.

"Bahkan dalam dalam pustaka kriminologi, premanisme dianggap sebagai pekerjaan, pekerjaan yang ilegal tentunya. Jadi premanisme harus dilihatnya sebagai cara orang mencari nafkah, walaupun tidak disetujui oleh mayoritas masyarakat," ujarnya.

Prof Mustofa mengingatkan, premanisme dan pungli tidak mungkin akan hilang, tetapi berfluktuatif. Begitu banyak penindakan akan berkurang, tetapi jika penindakan kepolisian kurang intensif karena ada prioritas yang lain, maka premanisme dan pungli akan muncul lagi, bahkan jika diabaikan dalam waktu yang lama, akan semkain luas penguasaan wilayahnya.

"Premanisme ini yang selalu fluktuatif, karena kejahatan itukan dinamis, satu muncul, satu hilang, satu ditindak satu muncul, karena tidak mungkin semua ditangani," ujarnya.

Pengamat Sosial dan Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia, Dr Devie Rahmawati menyebutkan praktek pungli berdasarkan catatan sejarah yang ditulis oleh sejumlah sejarawan, sudah ada di Tanah Air sejak abad ke 13 atau pada masa kerajaan tradisional.

"Ketika sekarang kita menemukan pungli makin banyak, itu bukan berarti terjadi akibat kondisi pandemi, ekonomi sulit, tapi ada akar sejarah yang menarik kemudian dijadikan refleksi kenapa kemudian prektik ini masih terus saja terjadi sampai saat ini," kata Devie.

Baca juga: Anggota DPR minta Kapolri berantas semua premanisme di Indonesia

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021