Tidak bertambahnya pegawai yang terpapar COVID-19 merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa.
Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkonfirmasi positif COVID-19.

Lima orang di antaranya dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia (almarhum penyidik Ardian Rahayudi).

KPK terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan memperketat potensi penularan sebagai langkah antisipasi dan tanggap situasi penyebaran virus tersebut.

Adapun langkah-langkah antisipasi yang dilakukan KPK, yakni menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor yang mulai diberlakukan sejak 23 Juni 2021.

Selain itu, KPK juga memperbanyak pengetesan dengan melakukan tes usap antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada 21-25 Juni 2021 dan dilanjutkan dengan tes usap polymerase chain reaction (PCR) terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada tanggal 27 Juni 2021.

Khusus di Kedeputian Penindakan, KPK juga sebelumnya menginformasikan 36 pegawai di kedeputian tersebut positif COVID-19.

Kegiatan pencegahan rutin lainnya seperti penyemprotan disinfektan pada ruang-ruang kerja juga tetap dilakukan secara berkala.

Baca juga: Terkait COVID-19, Ketua KPK: Keselamatan pegawai tetap diutamakan

Selanjutnya, jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 s.d. 17.30 WIB.

Selain itu, untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas (dewas), dan pejabat struktural/pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 hari di kantor dalam waktu 1 minggu.

Sementara itu, pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Rumah Tahanan (Rutan) KPK juga kembali memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan.

Sejak 18 Juni 2021, layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis.

Selanjutnya, layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum dilaksanakan juga secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.

Baca juga: KPK batasi kegiatan di kantor cegah penyebaran COVID-19

Cerita Pimpinan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada tanggal 28 Juni 2021 menginformasikan tengah menjalani isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif COVID-19.

Ghufron menceritakan hasil tes PCR-nya positif COVID-19. Menurut dokter, kondisi paru-paru saya sedang ringan. Untuk keamanan, lebih baik isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Ia mengungkapkan bahwa kondisinya saat itu stabil meskipun mengalami sesak napas dan meriang.

Semua pihak pun dia imbau untuk tetap taati protol kesehatan dan juga hindari kegiatan yang tidak penting.

Pada tanggal 6 Juli 2021, Ghufron menginformasikan kembali perihal kondisinya setelah positif COVID-19. Kondisinya makin membaik dengan indikator suhu tubuh tidak panas, tidak sesak napas serta kembalinya indra perasa dan penciuman.

Selama terbaring sakit, ia juga banyak mempelajari tentang COVID-19 seperti masa inkubasi virus tersebut di dalam tubuh. Masa inkubasinya sebenarnya dalam tubuh 5—7 hari.

Setelah melewati masa tersebut hanya soal waktu ada yang cepat dan ada yang lama recovery sel tubuh yang rusak akibat COVID-19 tersebut antara 10—3 bulan tetapi sudah tidak menularkan.

Melalui informasi yang diberikannya tersebut, Ghufron mengharapkan dapat menumbuhkan semangat kepada masyarakat yang juga sedang berjuang sembuh dari COVID-19.

Sementara itu, untuk empat pimpinan KPK lainnya sampai saat ini dalam keadaan sehat dan negatif COVID-19.

Sehari setelah Ghufron menginformasikan positif COVID-19, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri pada tanggal 29 Juni 2021 juga mengabarkan dirinya terpapar virus tersebut berdasarkan hasil tes usap PCR.

Ali mengatakan bahwa kondisinya masih stabil dengan gejala batuk dan pilek ringan dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: 113 pegawai terpapar COVID-19, KPK perketat potensi penularan

Utamakan Keselamatan

Di tengah melonjaknya kasus COVID-19 belakangan ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai.

Tercatat 113 pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebar di kesekjenan, kedeputian, dan tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari COVID-19.

Lonjakan kasus COVID-19 tersebut berimbas pada kerja-kerja pemberantasan korupsi sehingga membuat lembaganya terpaksa mengatur ulang tata cara dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja.

Situasi saat ini betul-betul memukul KPK karena semua aktivitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu. Bahkan, imbasnya, pihak KPK terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja, baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring, maupun bidang penindakan.

KPK telah melakukan berbagai upaya guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Masing-masing kedeputian telah mengatur pekerjaan yang sangat prioritas dan tidak bisa ditunda dengan tidak mengesampingkan keselamatan pegawai.

Menurut Firli, tidak bertambahnya pegawai yang terpapar COVID-19 juga merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa dan hal tersebut sesuai dengan asas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Diharapkan dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan nantinya kerja-kerja pemberantasan korupsi dapat efektif kembali seperti sediakala.

Baca juga: KPK sesuaikan sistem bekerja ikuti kebijakan penanganan COVID-19

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021