ANTARA -Sejak dilaksanakannya operasi Yustisi pada akhir Juni lalu, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kota Palu telah memberikan sanksi kepada 14 pelaku usaha. Para pelaku usaha tersebut didenda sebesar Rp.2.000.000 karena tidak patuh terhadap pemberlakukan pembatasan jam operasional kegiatan usaha hingga pukul 21.00 WITA.
(Rangga Musabar/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)