ANTARA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Salah satunya pelaku perjalanan harus memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Aturan terbaru ini akan mulai berlaku pekan depan atau tepatnya pada 12 Juli - 20 Juli 2021.(Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)