Tersangkanya satu orang. Obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian
Surabaya (ANTARA) - Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sebanyak 43 jenis obat dan vitamin penanganan COVID-19 yang dijual secara ilegal saat melakukan Operasi Aman Nusa II.

"Kami mengungkap adanya tindakan penjualan obat-obatan yang dilakukan orang tidak benar. Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat obatan dan vitamin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Sabtu.

Kapolda menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait berbagai masalah yang terjadi akhir-akhir seperti kelangkaan oksigen, obat-obatan dan juga vitamin.

Baca juga: Polda Jatim siagakan 20 ribu personel perbatasan selama PPKM Darurat

"Tersangkanya satu orang. Obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian," ucap mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Irjen Nico mewanti-wanti masyarakat yang tidak berwenang untuk tidak menjual obat maupun vitamin penanganan COVID-19 yang saat ini dibutuhkan masyarakat.

"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki izin tapi menjual produk farmasi, mohon dilaporkan, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," katanya.

Tersangka, kata Kapolda, dijerat pasal 198 Undang-Undang Kesehatan yakni setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Dalam kesempatan itu perwira Polri berpangkat bintang dua tersebut menyampaikan bahwa saat ini jajarannya terus melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.

Alumnus Akpol 1992 tersebut juga mengajak masyarakat untuk tak berhenti berperang melawan COVID-19, termasuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada.

"Musuh yang tidak kelihatan dan selalu mengancam, pada kelengahan kita. Tidak mengenal batas tempat, waktu dan usia," tuturnya.

"Kami mohon kepada masyarakat untuk satu dua minggu ini tetap tinggal di rumah sehingga menurunkan risiko penyebaran dan penularan COVID-19," kata Kapolda menambahkan.

Polda Jatim turut meminta kepada ulama untuk membantu menyosialisasikan terkait budaya "Toron" atau pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk kali ini jangan melaksanakan budaya ini dulu. Sabar dulu, kali ini kita harus sabar untuk tetap tinggal di rumah. Ayo bersatu menghadapi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Polda Jatim: Penutupan Bundaran Waru untuk kurangi mobilitas warga
Baca juga: Wakapolda Jatim memberangkatkan "Patroli Show of Force" PPKM darurat

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021