Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (13/7), mulai dari akademisi sebut sejak awal Dewas KPK dicurigai alat pembenar koruptor hingga polisi kembali tetapkan tersangka kericuhan PPKM darurat di Surabaya. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Akademisi sebut sejak awal Dewas KPK dicurigai alat pembenar koruptor

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan sedari awal sudah dicurigai bahwa keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digunakan sebagai alat pembenaran oleh para koruptor.

Selengkapnya baca di sini

2. Polri memusnahkan 3,6 ton sabu-sabu hasil pengungkapan kasus

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berupa 3,6 ton sabu-sabu, hasil pengungkapan jaringan narkoba wilayah Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.

Selengkapnya baca di sini

3. Tiga napi di Pekanbaru dicabut remisinya karena mencoba kabur

Tiga narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau, dipastikan tidak mendapatkan remisi pembebasan bersyarat sebagai buntut dari percobaan melarikan diri pada Sabtu (10/7) lalu.

Selengkapnya baca di sini

4. Sindikat narkoba di Kalsel manfaatkan warga kurang mampu jadi pengedar

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Tri Wahyudi, mengatakan sindikat narkoba di daerah itu kerap memanfaatkan warga kurang mampu jadi pengedar alias kurir yang memasarkan barang haram itu.

Selengkapnya baca di sini

5. Polisi kembali tetapkan tersangka kericuhan PPKM darurat di Surabaya

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan tersangka kasus kericuhan saat operasi penertiban dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru beberapa waktu lalu.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021