ANTARA - Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memutuskan perkara kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum berkekuatan hukum tetap. Kasus rasuah itu terkait izin penetapan ekspor benih lobster yang juga melibatkan empat terdakwa lain. Dari hasil sidang putusan majelis hakim nomor 26, 27 dan 28 itu dinyatakan belum inkracht karena masing-masing terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terkait putusan. (Nabila Anisya Charisty/Egan Suryahartaji/Dudy Yanuwardhana/Anom Prihantoro)