Madiun, Jatim (ANTARA) - Jajaran Polres Madiun, Jawa Timur, melakukan penyekatan di Gerbang Tol Caruban di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, guna membatasi mobilitas warga saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat," ujar Wakapolsek Wonoasri, Iptu Sugeng Purnomo dalam kegiatan tersebut di Madiun, Sabtu malam.

Baca juga: Peribadatan ditiadakan saat libur Idul Adha di wilayah PPKM Darurat

Dalam kegiatan yang melibatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada alasan yang penting.

"Pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19, karena keselamatan warga Indonesia adalah yang paling utama," katanya.

Baca juga: Pemkab Karawang tutup sementara pabrik yang langgar PPKM darurat

Adapun penyekatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Madiun. Sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara adalah surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negatif COVID-19, dan kartu/sertifikat vaksin COVID-19.

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal.

Pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pelaksanaan PPKM darurat.

Baca juga: Kendaraan sektor kritikal-esensial bisa lalui tol saat Idul Adha

Selain operasi yustisi penyekatan, petugas gabungan tersebut juga melakukan sosialisasi ke pengguna jalan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M guna mencegah penularan COVID-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

Seperti diketahui, Kabupaten Madiun termasuk dalam daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Sesuai data, secara total, kasus COVID-19 di Kabupaten Madiun hingga Sabtu (17/7) mencapai 5.588 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.745 orang di antaranya telah sembuh, 481 orang masih dalam pemantauan, dan 354 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per Sabtu ini, konfirmasi baru 121 orang, sembuh 45 orang, dan meninggal dunia enam orang.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021