Kami sudah menahan tersangka atas nama Sunarto yang merupakan operator alat berat kasus PETI
Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Satuan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan operator alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.
 
"Kami sudah menahan tersangka atas nama Sunarto yang merupakan operator alat berat kasus PETI Desa Beringin, kami minta pemilik alat berat kooperatif untuk memenuhi panggilan dari kami," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Imam Reza, di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Imam menyatakan, dari perkembangan perkara PETI yang menggunakan alat berat itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut dia, saat dilakukan penindakan di lapangan, Sunarto melarikan diri ke Sekadau, dan setelah dilakukan pemanggilan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Kami tetapkan Sunarto sebagai tersangka, dan telah ditangkap di Kabupaten Sekadau," kata Imam.

Terkait pemilik alat berat jenis ekskavator, menurut Imam, berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi, yaitu bernama Badong,saat ini masih dalam tahap pemanggilan.
 
"Untuk pemodal atau pemilik alat ekskavator akan kami panggil untuk dimintai keterangan terhadap kegiatan PETI di Kecamatan Bunut Hulu. Harapan kami yang bersangkutan dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan dari kami," ujar Imam pula.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Pemerintah dan aparat hukum bahas penambangan ilegal di Kapuas Hulu
Baca juga: Polisi imbau hentikan aktivitas tambang emas ilegal di Kapuas Hulu

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021